Pendidikan Kewarganegaraan


1. Fisafat Pancasila
Secara harfiah, filsafat adalah cinta pada kebjaksanaan atau kebenaran yang hakiki (philo dan sophia). Filsafat Pancasila artinya Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, danperbuatan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia di manapun mereka berada.
Sumber: htpp://www.lab.pancasila.um.ac.id/bab2-pancasila_sebagai_sistem_filsafat.pdf
Philosophies of Pancasila: The content of the philosophy has been changeably interpreted by different philosophers. Pancasila has been an object of philosophical discourse since 1945 onwards. The Pancasila philosophers continually reinterpreted the content, so that its meaning varied from time to time. The following are chronological analyses of the content of philosophies of Pancasila.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila-politics
Dalam Filsafat Pancasila terkandung Nilai-nilai natural dan nilai fundamental yang dihayati dan dibudayakan oleh rakyat Indonesia sepanjang sejarahnya; sebagai bangsa yang unggul. Berdasarkan kepercayaan dan cita-cita bangsa Indonesia, maka diakui nilai filsafat Pancasila mengandung multi - fungsi dalam kehidupan bangsa, negara dan budaya Indonesia. Sesungguhnya nilai dasar filsafat Pancasila demikian, telah terjabar secara filosofis-ideologis dan konstitusional di dalam UUD Proklamasi (pra-amandemen) dan teruji dalam dinamika perjuangan bangsa dan sosial politik 1945 – 1998, reformasi 1998 sampai sekarang mulai amandemen I-IV.
Sumber: htpp//www.lab.pancasila.um.ac.id/sistem-filsafat-pancasila
Nilai-nilai dalam kehidupan bangsa Indonesia tampil sebagai norma dan moral kehidupan yang ditempa dan dimatangkan oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia untuk membentuk dirinya sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat dalam wadah NKRI. Nilai-nilai dari filsafat pancasila betul-betul menjadi landasan dari pandangan hidup bangsa manakala dikembangkan rasa kebersamaan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Negara akan berkembang ke arah kehidupan yang lebih baik manakala rakyat  diletakkan sebagai tujuan utama serta ada jaminan keadilan dalm hidup bersama.

2. Identitas Nasional
Identitas berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga menunjukkan suatu keunikkannya serta membedakannya dengan hal-hal lain. Nasional berasal dari kata nation yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan serta ideologi bersama. Jadi, yang dimaksud dengan Identitas Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Sumber: http://www.shvoong.com/identitas-nasional-indonesia/
Negara Indonesia mempunyai identitas yang disebut identitas nasional Indonesia. hal ini dapat dilihat dari faktor geografis, historis, sosial , politik, dan kebudayaan. Bagi bangsa Indonesia yang tersusun atas berbagai macam etnis, bahasa, agama, wilayah, merupakan suatu kesatuan meskipun berbeda-beda dengan kekhasan masing-masing. Unsur-unsur yang beraneka ragam yang masing-masing memiliki ciri khasnya sendiei-sendri menyatukan diri dalam suatu persekutuan hidup bersama yaitu bangsa Indonesia. Kesatuan tersebut tidak menghilangkan keberanekaragaman, dan hal inilah yang dikenal dengan Bhineka Tunggal Ika yang menjadi identitas nasional bangsa Indonesia.
Rujukan: H.Khaelan & H.Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi.  Yogyakarta: Paradigma.
Nasionalisme dan integrasi nasional sangat penting untuk ditekankan pada diri setiap warga Indonesia agar bangsa Indonesia tidak kehilangan identitas. Untuk menunjukkan identitas nasional itu kepada dunia sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan dan prestasi bangsa Indonesia dalam membangun bangsa dan negaranya. Dalam hal ini diperlukan persatuan dan kesatuan bangsa, serta langkah yang sama dalam memajukan bangsa dan negara Indonesia, sehinga dengan kemajuan itu identitas nasional Indonesia dapat dikenal oleh negara lain di dunia.

3. Demokrasi Indonesia
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos artinya rakyat dan kratein artinya kekuasaan, sehingga demokrasi berarti rakyat berkuasa. Secara sederhana, demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.  Demokrasi Indonesia adalah suatu pemikiran bangsa Indonesia yang mempunyai kebebasan berbicara, dan mengeluarkan pendapat.
Sumber: Budiyanto. 2005. Kewarganegaraan SMA untuk Kelas X. Jakarta: Erlangga.
Dalam demokrasi dan demokrasi Indonesia terdapat nilai kebebasan yang bertanggung jawab.  Semua warga negara bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan. Negara Indonesia adalah sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi, sebagai bukti yang nyata, dalam pemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers.
Rujukan: http://kewarganegaraan.wordpress.com/2007/11/19/demokrasi-indonesia/
Indonesia sudah dapat menerapkan prinsip dan nilai demokrasi. Partisipasi politik yang tinggi adalah buah dari hadirnya sistem demokrasi. Rakyat boleh mengorganisasikan diri untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Rakyat menikmati kebebasan berpendapat dan berorganisasi. Namun, Demokrasi Indonesia memang masih dalam proses. Demokrasi membutuhkan sosok yang mampu mengarahkan ke mana demokrasi akan dibawa. Sosok yang mempunyai visi yang benar mengenai demokrasi, memiliki cara komunikasi politik yang penuh empati, serta mempunyai kecerdasan akademik dan emosional untuk membawa Indonesia ke dalam sistem politik demokratis.
Rujukan : http://www.banyumaskab.go.id/bmskita/data%20umum/artikel/Melongok%20Demokrasi%20Indonesia.pdf
Indonesia is emerging, in some ways, as a model democratic polity for the Islamic world and some of its neighbors. For instance, in the politically troubled Thailand, it is seen by some as showing the way. In a recent op-ed piece in the New York Times, Prof. Thitinan Pongsudhirak of Chulalongkorn University wrote, "For all the country's troubles, Indonesia's transition to democracy after decades of autocratic rule may offer the best model."
Sumber: http://www.thejakartapost.com/news/2009/05/04/indonesia-a-democracy-model.html

4. Rule of Law
Rule of Law artinya supremasi hukum yang pada dasarnya adalah bahwa pemerintahan berdasarkan hukum adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dan bahwa semua warga negara—termasuk para pejabat pemerintah—tunduk pada hukum dan sama sama berhak atas perlindungannya. Gunanya yaitu kebebasan bersuara dan mengeluarkan pendapat akan sangat sulit diwujudkan jika hukum di sebuah negara tidak diberlakukan secara tegas dan pada semua orang, termasuk pejabat pemerintah. Dengan kata lain, supremasi hukum (rule of law) merupakan unsur utama yang mendasari terciptanya masyarakat yang demokratis dan adil.
Sumber: http://www.freedom-institute.org/pdf/pentingnya_supremasi_hukum.pdf
The rule of law, also called supremacy of law, is a general legal maxim according to which decisions should be made by applying known principles or laws, without the intervention of discretion in their application. This maxim is intended to be a safeguard against arbitrary governance. The word "arbitrary" (from the Latin "arbiter") signifies a judgment made at the discretion of the arbiter, rather than according to the rule of law.
Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Rule_of_law
Kebebasan sipil berarti kita bisa berpartisipasi dalam mekanisme demokratis negara, kita bisa berpendapat, mengkritik, membentuk asosiasi, partai politik, dan sebagainya. Maka kalau tidak ada supremasi hukum (Rule of Law), atau negara hukum, kebebasan-kebebasan itu langsung akan hilang. Karena penguasa bisa dengan mudah menindas orang atau lembaga yang memakai kebebasan sipilnya dengan cara yang tidak berkenan di pandangan penguasa. Sedangkan dalam negara hukum pembatasan-pembatasan itu dirumuskan dengan sangat jelas dalam norma-norma sehingga kita bisa dengan mudah tahu apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan tanpa melanggar hukum. Jadi seupremasi hukum adalah prasyarat agar kita bisa dengan bebas menjadi warga negara dalam negara kita.
Sumber: http://www.freedom-institute.org/pdf/pentingnya_supremasi_hukum.pdf
Kondisi Rule of Law di Indonesia masih lemah. Hal ini dikarenakan supremasi hukum belum tercapai. Kita tahu sekarang masih ada korupsi di wilayah yudisial. Ada banyak tindakan yang tidak mengikuti hukum. Penguasa mengabaikan hukum. Ini melumpuhkan masyarakat dan akhirnya malah mengancam kebebasan demokratis. Indonesia memiliki tugas berat mengubah masyarakat tradisional, yang ratusan tahun feodal, menjadi masyarakat modern dengan etika modern yang berbeda. Kita tidak perlu heran bahwa di situ ada banyak kebocoran dan banyak hal yang tidak berhasil. Karena tidak mudah mengembangkan sikapsikap baru, strukturstruktur baru yang efektif. 

5. HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
Human rights refer to the "basic rights and freedoms to which all humans are entitled."[1] Examples of rights and freedoms which have come to be commonly thought of as human rights include civil and political rights, such as the right to life and liberty, freedom of expression, and equality before the law; and social, cultural and economic rights, including the right to participate in culture, the right to food, the right to work, and the right to education.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Human_Right
HAM menurut Barat kurang sesuai dengan kondisi sosial budaya dan agama di Indonesia. Hal ini dapat dilihat pada norma adat atau budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika bersinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan, dsb.
Wajah HAM di Indonesia terlihat masih buram walau secercah harapan sebenarnya telah tergoreskan secara pasti dalam konstitusi yang menyiratkan bahwa HAM tersurat dan menjadi ketentuan hukum yang kuat dan mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi. Ketentuan hukumnya sudah sangat baik, tetapi pelaksanaannya masih sangat jauh dari harapan. Korban-korban HAM masih terus bertambah, serta berbagai kasus HAM tidak terselesaikan secara tuntas. Solusi yang kira-kira dapat diambil yaitu dengan meningkatkan lagi kerja Komnas HAM dan Departemen Kehakiman agar dapat meningkatkan lagi perannya juga tidak ada keberpihakkan apabila pelanggar-pelanggar HAM melibatkan petinggi-petinggi negeri. Selain itu, negara juga harus berperan aktif dalam melakukan kewajibannya memberikan perlindungan yang memadai serta menjamin perlindungan HAM tiap-tiap warga negara.
Rujukan:  http://pormadi.wordpress.com/2008/10/28/wajah-ham-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar